DELI SERDANG | wartaharian.com — Gerak-gerik seorang pria berinisial FA (41), warga Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga terlibat sebagai juru tulis (jurtul) judi togel merek PTR, akhirnya berujung pada penangkapan.
FA diamankan personel Tekab “Bringas” Satreskrim Polresta Deli Serdang dari sebuah warung di kawasan Jalan Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas FA. Pria yang sehari-hari bekerja serabutan itu disebut kerap terlihat melakukan aktivitas yang mencurigakan di sekitar kawasan Jalan Batangkuis Pekan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati FA berada di salah satu warung dan langsung mengamankannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian, di antaranya satu unit telepon seluler (HP) Android merek Vivo, satu unit papan tulis berisi nomor tebakan, pulpen, kartu tanda penduduk (KTP), serta uang tunai sekitar Rp768 ribu.
Selanjutnya, FA beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, SIK, melalui Kanit Pidum Iptu Binnes Saragi, SH, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Sudah atensi Poldasu dan Polresta Deli Serdang. Kini proses pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Binnes Saragi.
Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FA serta mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian togel tersebut.
@Yan



















