Rabu, 28 Oktober 2026

Kebakaran Lahan 15 Hektare di Morowali Utara, Warga Ditetapkan sebagai Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MOROWALI UTARA | Wartaharian.com — Polres Morowali Utara, Polda Sulawesi Tengah, menetapkan seorang warga berinisial AM (52) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Lemboroma, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Kebakaran yang terjadi pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 15 hektare dan menyebabkan sejumlah warga mengalami kerugian materiil.

Kapolres Morowali Utara, AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., menyampaikan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mapolres Morowali Utara, Selasa (27/10/2026).

“Untuk tahap penanganannya sudah sampai pada tahap penyidikan dan untuk pelaku pembakaran sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah kami kumpulkan di tempat kejadian perkara,” ujar Kapolres.

Penetapan tersangka tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/119/X/2026/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 20 Oktober 2026.

AM, yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Lemboroma, diduga melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Api Merambat Akibat Angin Kencang

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika AM membersihkan kebun miliknya dengan menebang pohon serta mengumpulkan ranting dan kayu kering menjadi satu tumpukan. Untuk mengantisipasi perambatan api, tersangka disebut telah membuat jalur pembatas selebar sekitar tiga meter di sekeliling lahan yang akan dibersihkan.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Pria 33 Tahun Diamankan

Namun, tumpukan ranting dan kayu kering yang dibakar menggunakan korek api justru memicu kebakaran setelah angin bertiup kencang. Api kemudian merambat ke bagian lahan lainnya hingga meluas dan sulit dikendalikan.

“Setelah tumpukan kayu tersebut terbakar, tiba-tiba angin bertiup sehingga api menjalar ke bagian lain hingga akhirnya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Tersangka tidak dapat lagi memadamkan api tersebut karena api sudah semakin membesar,” jelas Kapolres.

Menurutnya, lokasi kebakaran berjarak sekitar dua kilometer dari permukiman warga. Kondisi tersebut diperparah dengan tidak tersedianya jaringan komunikasi seluler di lokasi saat kejadian, sehingga tersangka kesulitan menghubungi pihak lain untuk meminta bantuan.

Sekitar satu jam kemudian, ketika jaringan telepon kembali tersedia, tersangka menghubungi kepala desa untuk meminta bantuan warga memadamkan api. Karena kepala desa sedang mengikuti kegiatan di Kolonodale, tersangka kemudian menghubungi seorang anggota Polri berinisial A untuk meminta bantuan mobil pemadam kebakaran.

Mobil pemadam kebakaran tiba sekitar satu jam setelah permintaan bantuan disampaikan dan langsung melakukan upaya pemadaman.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Setelah kejadian, tim Resmob Elang Tokala Polres Morowali Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, serta mengamankan AM untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Satreskrim Polres Morowali Utara.

Baca Juga:  Serukan Hari Anti Korupsi se Dunia, Cabjari Tana Toraja Gelar Kampanye di Pusat Kota Rantepao Toraja Utara

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Satu buah korek gas berwarna kuning.

– Satu unit alat penyemprot atau tangki penyemprot (knapsack sprayer) berwarna biru, lengkap dengan tuas dan pompa.

– Satu botol plastik transparan tanpa penutup.

– Dua batang kayu bekas terbakar yang ditemukan di lokasi.

– Satu batang pohon kelapa sawit yang hangus terbakar.

Barang-barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian dalam perkara kebakaran lahan tersebut.

Sejumlah Warga Mengalami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Kebakaran tersebut berdampak terhadap tanaman produktif milik sejumlah warga. Berdasarkan data yang disampaikan, salah seorang warga mengalami kerusakan pada 27 pohon kelapa sawit dan enam pohon karet, dengan total 33 pohon. Kerugian atas kerusakan tanaman tersebut ditaksir mencapai Rp16,5 juta.

Sementara itu, warga lainnya dilaporkan mengalami kerusakan atau kehilangan tanaman produktif berupa sekitar 300 pohon karet dan 10 pohon durian. Kerugian materiil pada tanaman tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Baca Juga:  "Geng Star" Tembaki Pengusaha Turunan di Tanjung Morawa,Polda Sumut Didesak Turun Tangan 

Dengan demikian, nilai kerugian dari dua kelompok tanaman yang disebutkan mencapai sedikitnya Rp76,5 juta. Namun, angka tersebut masih berdasarkan taksiran awal dan belum mencakup kemungkinan kerugian lain yang dialami warga akibat kebakaran seluas sekitar 15 hektare tersebut.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Atas dugaan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut melarang pembukaan lahan dan/atau pengelolaan lahan dengan cara membakar. Pasal 108 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak serius.

Selain menyebabkan kerugian ekonomi bagi warga, kebakaran lahan juga berpotensi merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam kelestarian ekosistem.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum dan menggunakan metode pembukaan lahan yang aman serta tidak membahayakan lingkungan maupun lahan milik warga lainnya.@Abdul Rasyid

BERITA TERKINI