Selasa, 27 Oktober 2026

Kortastipidkor Polri Tahan Mantan Bupati Gowa Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MAKASSAR ,Wartaharian.com-Kortastipidkor Polri menahan mantan Bupati Gowa berinisial HT setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Konferensi pers dipimpin Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel Kompol Andi Huseng yang mewakili Kabid Humas Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria 31 Tahum Sita Sabu dan 21 Butir Ekstasi

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dan mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ahmad Yusuf Afandi menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai prosedur serta persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan yang layak.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Ditempat Persembunyiannya 

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation. Penyidikan melibatkan Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa,” ungkapnya.

Terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, HT juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga:  Empat Orang Diamankan dalam Operasi Sarang Narkoba di Tanjab Barat,Seluruhnya Jalani Rehabilitasi

Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan HT yang berlangsung di Mapolda Sulsel pada Senin (26/10/2026). Penyidik juga akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menyatakan komitmennya untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses hukum dipastikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Amos)

Wartaharian.com

BERITA TERKINI