Jumat, 11 September 2026

Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1.739 Liter MMEA

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BANTEN,WH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan puluhan juta batang hasil tembakau (HT) ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Jumat (11/9/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan dan penindakan Bea Cukai terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal di masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau ilegal dan 1.739 liter MMEA ilegal. Seluruh barang hasil penindakan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres Morowali Utara Kembali Amankan 56 Paket Sabu dan 4 Orang Pelaku 

Nilai keseluruhan barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp62.279.544.530. Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diamankan diperkirakan sebesar Rp39.950.118.417.

Barang-barang tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merak.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas barang hasil penindakan sekaligus langkah preventif untuk mencegah barang kena cukai ilegal kembali beredar. Pengawasan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran di bidang cukai.

Selain kegiatan penindakan, Bea Cukai juga menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di berbagai wilayah Indonesia. Operasi terpadu tersebut dilaksanakan melalui pengawasan dari sektor hulu hingga hilir, mulai dari titik produksi hingga distribusi dan peredaran barang kepada konsumen.

Baca Juga:  Ungkap Jaringan Narkoba Simalungun-Batubara, Polisi Sita 142 Gram Sabu dan Airsoft Gun 

Operasi tersebut diarahkan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan BKC ilegal sekaligus mengamankan potensi penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonegoro, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi berbagai pihak dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.

«“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ambang.»

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat, proses pemusnahan turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Manunggal

Kehadiran unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dalam pelaksanaan pemusnahan barang hasil penindakan. Dengan demikian, proses tersebut dapat disaksikan secara terbuka sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai kepada publik.

Pemusnahan puluhan juta batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA ilegal tersebut menegaskan komitmen Bea Cukai Banten untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan mengedepankan sinergi bersama aparat penegak hukum dan masyarakat.@Yusuf

BERITA TERKINI