Jumat, 11 September 2026

Operasi Antik Lipu 2026,Satresnarkoba Polres Toraja Utara Tangkap Mahasiswa Diduga Pengedar Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

TORAJA UTARA,WH -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara menangkap seorang pemuda berinisial FA alias FJ (22), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Lipu 2026.

Penindakan terhadap tersangka tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 9 September 2026. FA alias FJ yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa tersebut diamankan di Jalan A. Mappanyukki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto masing-masing sekitar 0,26 gram, dengan total keseluruhan mencapai 1,02 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek iPhone 14 berwarna silver yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca Juga:  Polda Sumut Bongkar Peredaran Sabu di Batu Bara, Bandar Asal Kisaran Nginap Gratis

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan A. Mappanyukki. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Toraja Utara melakukan penyelidikan di lokasi.

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H., kemudian melakukan penindakan. Petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan hingga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga mengaku memperoleh sabu tersebut melalui pembelian secara daring menggunakan media sosial Instagram dari akun yang disebut bernama “n1cntrl.” Barang tersebut diduga dibeli untuk kemudian diedarkan kembali guna memperoleh keuntungan.

Dari keterangan awal tersebut, setiap paket sabu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp250.000 per paket.

Baca Juga:  Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia Gelar Diskusi Bersama Jajaran Kejaksaan di Seluruh Indonesia 

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara AKP Muhammad Arif, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara. Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.»

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana sebagaimana yang disebutkan dalam laporan kepolisian.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.@(Amo$)

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Bekuk Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Pagar Merbau

BERITA TERKINI