Jumat, 11 September 2026

Selundupkan Sabu dalam Sepatu,Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN,WH-Personel Direktorat Reserse (Ditrs) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap upaya penyelundupan narkoba modus diselipkan dalam sepatu di bandara Internasional Kualanamu.Satu orang tersangka berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari tersangka didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 398.2 gram yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakannya.

“Barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai, yang bersangkutan seberat 398.2 gram sabu-sabu,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Jumat (11/9/2026).

Pengungkapan modus mengirimkan narkoba lewat bandara dilakukan, Rabu (2/9/2026) sekira pukul 23.45 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, ada calon penumpang mencurigakan.

Baca Juga:  Timsus LIBAS Polres Binjai Amankan Dua Residivis Curanmor Asal Aceh

Kemudian personel Ditresnarkoba datang ke lokasi, dan memeriksa tersangka RS, hingga ke sepatu warna biru merek Nike yang digunakan.Didalam sepatu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak empat bungkus.

Andy menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, hendak berangkat dari Kualanamu, lalu transit ke Jakarta, dan lanjut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial M di Kabupaten Aceh Utara.

Tersangka diimingi akan memperoleh upah sebesar Rp5 juta, apabila berhasil mengantar sabu-sabu ke Lombok.Sampai saat ini polisi masih memburu terduga pelaku lainnya, termasuk pemasok narkoba.

Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. ( Candra)

BERITA TERKINI