ACEH TAMIANG,WH — Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus memperkuat transformasi digital dalam pengelolaan pajak daerah melalui optimalisasi Sistem Informasi Layanan Pajak Daerah (SILAPANG) Versi 2. Pengembangan sistem tersebut diarahkan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Armia Pahmi, MH, menegaskan bahwa digitalisasi transaksi keuangan daerah harus diimplementasikan secara nyata dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
Menurutnya, seluruh aparatur sipil negara (ASN) perlu menjadi contoh dalam penerapan pembayaran pajak secara non-tunai. Di sisi lain, para camat dan datok penghulu diminta aktif mengawal proses sosialisasi agar pemanfaatan layanan digital tersebut dapat dipahami dan digunakan masyarakat secara luas.

“Pemanfaatan sistem digital ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Seluruh ASN harus menjadi contoh dalam pembayaran pajak non-tunai, dan para camat hingga datok penghulu wajib mengawal sosialisasi ini langsung ke masyarakat,” ujar Armia, Kamis (13/8/2026).
SILAPANG Versi 2 menghadirkan sejumlah pembaruan untuk mendukung pelayanan pajak yang lebih cepat dan praktis, khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu fitur utama yang dikembangkan adalah integrasi QRIS Dinamis. Melalui fitur ini, nominal tagihan secara otomatis terhubung dengan kode QR sehingga wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan nilai pembayaran secara manual.
Selain itu, sistem juga telah didukung Tanda Tangan Elektronik (TTE) guna memperkuat keabsahan dokumen serta meningkatkan keamanan dan efisiensi proses administrasi.
Dengan SILAPANG Versi 2, masyarakat juga dapat mengakses informasi tagihan secara real-time, mencetak secara mandiri Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), serta melakukan validasi Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) secara langsung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tamiang, Tri Kurnia, menjelaskan bahwa pengembangan SILAPANG Versi 2 merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Langkah tersebut sekaligus mendukung implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana diarahkan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam penerapannya, Pemkab Aceh Tamiang memperoleh dukungan dari Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah, dan Bank Syariah Indonesia. Dukungan tersebut mencakup penguatan ekosistem transaksi non-tunai, keandalan jaringan pembayaran, serta aspek keamanan data wajib pajak.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Lhokseumawe, Yudo Herlambang, turut mengapresiasi antusiasme masyarakat Aceh Tamiang dalam mengadopsi sistem pembayaran digital. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat dalam mempercepat elektronifikasi transaksi keuangan.
Aceh Tamiang sendiri sebelumnya telah mencatat prestasi dalam pengembangan ekosistem digitalisasi transaksi daerah dengan meraih penghargaan sebagai Program Unggulan P2DD Terbaik Tingkat Kabupaten se-Indonesia pada Championship P2DD 2024.
Optimalisasi SILAPANG Versi 2 diharapkan tidak hanya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah, tetapi juga memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi.(SIP Simanjuntak)



















