Sabtu, 28 Februari 2026

FABEM dan Gardu Prabowo Sumut Membantah Adanya Intervensi dari Kejatisu Dalam Usulan Guru Besar Pada Saat Menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN,WH-Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) dan Gardu Prabowo Sumatera Utara secara tegas membantah adanya dugaan intervensi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Harli Siregar, SH dalam proses usulan Guru Besar saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kesempatan berbuka puasa bersama pada Rabu (25/2/2026) di Medan.

Fabem yang diwakili Ketua Fabem Sumut, Rinno Hadinata, S.Sos, menuturkan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya intervensi dari Harli Siregar tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kami memandang perlu untuk meluruskan informasi yang berkembang. Tidak ada intervensi dari Kejatisu dalam proses usulan Guru Besar sebagaimana yang dituduhkan. Proses tersebut merupakan kewenangan institusi akademik yang berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rinno

Sebagaimana diketahui, Harli Siregar, SH sebelumnya menjabat sebagai Kapuspenkum di Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebelum kemudian dipercaya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat itu, kata dia, terdapat pengaduan masyarakat dari seorang dosen asal Bangka Belitung yang merasa dipersulit dalam proses pengajuan guru besar oleh para asesor, khususnya terkait penilaian jurnal ilmiah

Baca Juga:  Pasca Banjir Besar di Medan Marelan, Warga Mulai Pulang ke Rumah Masing-Masing 

Sebagai bagian dari tugas Puspenkum, Rinno menegaskan setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan disalurkan kepada instansi terkait. Dalam konteks itu komunikasi dilakukan kepada jajaran Kementerian Pendidikan Tinggi, termasuk Wakil Menteri dan Inspektur Jenderal, semata-mata untuk menyampaikan adanya pengaduan dari masyarakat, Harli Siregar sudah menjalankan tugas serta fungsionalnya dengan baik dan benar.

Ini bukan bentuk intervensi, tetapi penyaluran aspirasi masyarakat. Bahkan setelah informasi disampaikan, yang bersangkutan (dosen) berhubungan langsung dengan pihak Kementerian. Tidak ada campur tangan lanjutan,” kata dia

Selain itu, Ia menambahkan komunikasi tersebut tidak dilandasi hubungan private. Harli disebut belum pernah bertemu langsung dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi sebelum momen pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara. Oleh karena itu, narasi yang berkembang dinilai tidak utuh dan cenderung sepihak dan merugikan nama baik Harli Siregar.

Fabem Sumut sangat menyayangkan beredarnya potongan video di media platform media sosial yang dinilai belum melakukan konfirmasi langsung kepada pihak yang bersangkutan sehingga terbentuk opini publik yang dapat merugikan seseorang

Baca Juga:  Brimob Sumut Torehkan Keberhasilan, Raih Juara Umum dan Unit Terbaik Dalam Dikbangspes Combat Intelijen Korbrimob Polri

Setiap institusi negara memiliki aturan mekanisme pelayanan publik/ pengaduan masyarakat. Puspenkum Kejagung RI setiap hari menerima dan menyalurkan laporan masyarakat dari berbagai latar belakang.Tidak realistis jika itu langsung dikaitkan dengan intervensi Harli Siregar.

Sementara itu, Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara, Ray Pitty Siregar, ST, menyampaikan bahwa tudingan intervensi tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mencederai kredibilitas institusi penegak hukum.

Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Integritas lembaga penegak hukum harus dijaga bersama,” harapnya

Rinno menegaskan terkait potongan video yang beredar dapat ditindak penegakan hukum seseuai UU ITE Dalam konteks hukum Indonesia, penyebaran informasi yang merugikan pribadi seseorang namun belum tentu benar (masih berupa tuduhan) atau jelas tidak benar (fitnah) diatur dalam UU ITE terbaru (UU No. 1 Tahun 2024) serta KUHP.

Pencemaran Nama Baik & Menyerang Kehormatan dalam kontek hukum ;

Baca Juga:  Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Team Morut 170 Berbagi Dengan Anak Panti Asuhan 

Pasal yang paling sering dikaitkan dengan kerugian pribadi adalah Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (revisi terbaru dari Pasal 27 ayat 3).

Inti Aturan: Melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik agar diketahui umum.

Ancaman Pidana: Diatur dalam Pasal 45 ayat (4), dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta (hukuman ini diturunkan dari versi UU ITE lama).

FABEM dan Gardu Prabowo Sumut juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses, baik di ranah akademik maupun institusi negara. Mereka menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, independen, dan bebas dari intervensi.

Fabem dan Gardu Prabowo sumut akan gelar mimbar terbuka,bentuk dukungan moral dan simpatik terhadap kinerja kejaksaan tinggi sumut yang selama ini berjalan baik.Hal ini disampaikan juga sebagai bentuk klarifikasi kepada publik agar informasi yang beredar tetap akurat, berimbang, serta tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap individu maupun institusi terkait.((Sri)

BERITA TERKINI