Senin, 26 Oktober 2026

Kasus PT TSI vs Bank Mandiri, Rion Arios Desak Kejelasan atas Pencairan 54 Cek Senilai Rp124 Miliar

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN ,Wartaharian.com-Perkara antara PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dan Bank Mandiri kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Rion Arios, S.H., meminta kejelasan mengenai pencairan 54 lembar cek dengan nilai total mencapai Rp124 miliar yang, menurut keterangannya, diduga dilakukan tanpa konfirmasi kepada direksi PT TSI.

Kepada Wartaharian.com, Senin (26/10/2026), Rion menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama menyangkut mekanisme pencairan, aliran dana, status fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Revolving, serta dasar pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

Menurut Rion, salah satu persoalan mendasar dalam perkara ini adalah status dana yang berkaitan dengan rekening khusus fasilitas KMK Revolving. Ia menyebut dana tersebut merupakan bagian dari fasilitas kredit yang penggunaannya terikat pada mekanisme dan ketentuan perbankan, bukan dana perusahaan yang dapat langsung dianggap tersedia secara bebas.

“Yang perlu diperjelas adalah bagaimana proses pencairan 54 cek tersebut dilakukan, siapa yang memberikan instruksi, ke mana dana disalurkan, dan apa dasar kewajiban yang kemudian dibebankan kepada PT TSI,” demikian pokok persoalan yang disampaikan Rion kepada Wartaharian.com.

Pencairan 54 Cek Senilai Rp124 Miliar Dipertanyakan

Rion menyoroti dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi PT TSI sebelum pencairan 54 cek tersebut dilakukan. Menurutnya, persoalan ini perlu diperiksa melalui dokumen transaksi, catatan perbankan, serta prosedur otorisasi yang berlaku.

Ia menilai, penelusuran tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa cek telah dicairkan. Perlu ada kejelasan mengenai pihak yang mengajukan transaksi, pihak yang memberikan persetujuan, proses verifikasi yang dilakukan bank, serta pihak yang menerima dana.

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Patuh Jaya 2026,Pengendara Diimbau Utamakan Keselamatan

Apabila benar pencairan berlangsung tanpa konfirmasi sebagaimana dipersoalkan, kondisi tersebut perlu dijelaskan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang melalui dokumen transaksi dan penjelasan resmi. Yang dibutuhkan bukan sekadar keterangan bahwa cek telah dicairkan, melainkan kejelasan mengenai proses, otorisasi, dan aliran dananya,” menjadi penekanan Rion dalam keterangannya kepada Wartaharian.com.

Status Dana KMK Revolving dan Aliran Dana Perlu Ditelusuri

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah status rekening khusus yang disebut berkaitan dengan fasilitas KMK Revolving.

Rion mempertanyakan apakah dana dari pencairan cek tersebut benar-benar masuk ke rekening PT TSI atau disalurkan kepada pihak lain. Menurut keterangannya, terdapat persoalan mengenai dugaan ketidaksesuaian antara pencairan dana dan pembebanan kewajiban kepada perusahaan.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan pemeriksaan terhadap perjanjian fasilitas kredit, ketentuan pencairan, instruksi transaksi, rekening koran, bukti pemindahbukuan, serta pencatatan pada rekening fasilitas kredit yang bersangkutan.

Dokumen tersebut penting untuk menjelaskan apakah transaksi telah dilaksanakan sesuai perjanjian dan apakah pembebanan kewajiban kepada PT TSI memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rion menilai, kejelasan mengenai aliran dana merupakan bagian penting dalam penyelesaian perkara tersebut. Namun, dugaan bahwa dana tidak masuk ke rekening PT TSI maupun persoalan keabsahan transaksi tetap perlu diuji melalui dokumen dan keterangan resmi para pihak.

Baca Juga:  HUT TNI ke-81, Polres Toraja Utara Tegaskan Soliditas dan Sinergi TNI-Polri

OJK, BI, dan LPS Didorong Memberikan Kejelasan Sesuai Kewenangan

Rion juga mendorong agar persoalan ini memperoleh perhatian dari lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, penjelasan yang transparan diperlukan agar persoalan mengenai pencairan cek, penggunaan fasilitas kredit, dan dasar penagihan kepada PT TSI dapat ditelusuri secara objektif.

OJK berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, termasuk perbankan. BI memiliki kewenangan di bidang moneter, sistem pembayaran, dan kebijakan makroprudensial, sedangkan LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, substansi pengaduan perlu disampaikan kepada lembaga yang berwenang agar setiap persoalan dapat ditangani sesuai lingkup tugas masing-masing.

Rion juga menilai bahwa prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, perlu menjadi salah satu aspek yang ditelaah dalam konteks perkara ini.

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran prosedur harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan bukti, ketentuan perjanjian, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Bank Mandiri Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, Bank Mandiri diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pencairan 54 cek tersebut, prosedur otorisasi yang digunakan, aliran dana, serta dasar pembebanan kewajiban kepada PT TSI.

Pihak PT TSI juga perlu memperoleh ruang untuk menjelaskan posisi dan dokumen yang dimilikinya terkait transaksi yang dipersoalkan.

Baca Juga:  Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi ,Camat Singojuruh Terima Kunjungan Awak Media 

Klarifikasi dari kedua belah pihak diperlukan agar masyarakat dapat memahami duduk perkara berdasarkan fakta, bukan hanya berdasarkan satu versi keterangan.

Publik Menunggu Kejelasan

Perkara PT TSI dan Bank Mandiri menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui penelusuran dokumen dan penjelasan resmi.

Bagaimana proses pencairan 54 cek senilai Rp124 miliar dilakukan? Apakah konfirmasi kepada direksi telah dilaksanakan sesuai prosedur? Ke mana dana tersebut disalurkan? Dan apa dasar pembebanan kewajiban yang dipersoalkan kepada PT TSI?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang terukur dan dapat diverifikasi. Penjelasan resmi dari pihak bank, perusahaan, serta lembaga yang berwenang diharapkan dapat membantu memperjelas duduk perkara.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Bank Mandiri dan keterangan dari lembaga terkait belum diperoleh redaksi. Wartaharian.com membuka ruang bagi Bank Mandiri, PT TSI, OJK, BI, LPS, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Rion Arios, S.H., kepada Wartaharian.com. Pernyataan mengenai dugaan tidak adanya konfirmasi kepada direksi, status dan aliran dana, serta dasar penagihan kepada PT TSI masih memerlukan verifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan kesalahan pihak mana pun sebelum terdapat bukti dan penetapan melalui mekanisme yang berwenang.

(Hasan)

BERITA TERKINI