JAMBI | Wartaharian.com — Polda Jambi terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama jajaran telah menangani 32 laporan polisi dengan total 71 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. Dalam kegiatan itu, turut dipaparkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan kasus-kasus PETI tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi emas seberat 3.503,64 gram, sebanyak 12 unit alat berat, satu unit kendaraan R4/R6, serta uang tunai senilai Rp108.123.000.
Penindakan terhadap aktivitas PETI tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga menjadi langkah untuk melindungi kelestarian lingkungan, menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial dan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa penanganan perkara PETI akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jambi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik pertambangan ilegal. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas PETI dapat segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110.
Melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah Provinsi Jambi.@Arbain



















