DELI SERDANG | Wartaharian.com-Pembangunan yang diduga merupakan proyek perumahan di Jalan Ps. Melintang, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian terkait kejelasan status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di lokasi tersebut terlihat beberapa unit rumah yang telah berdiri. Sebagian bangunan masih dalam tahap pembangunan, sementara beberapa unit lainnya tampak hampir selesai dikerjakan. Kondisi tersebut turut menjadi perhatian warga dan menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan perizinan pembangunan.
Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, Wartaharian.com melakukan konfirmasi kepada Herman Kombes, yang menurut keterangan kepala dusun (Kadus) setempat merupakan mandor atau pengawas bangunan tersebut pada Senin (26/10/2026)

Saat dikonfirmasi mengenai status perizinan pembangunan, Herman Kombes menyampaikan bahwa pengurusan perizinan masih berlangsung di Cipta Karya.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal bagi redaksi untuk menelusuri lebih lanjut status perizinan pembangunan di lokasi tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan apakah PBG telah diterbitkan atau masih dalam proses pengurusan.
Status PBG Perlu Dipastikan
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui instansi yang berwenang diharapkan melakukan pengecekan terhadap pembangunan tersebut untuk memastikan status PBG, identitas pengembang, serta kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang dan persyaratan teknis bangunan gedung.
Kejelasan status perizinan penting untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan yang konsisten juga diperlukan untuk mendukung tertib administrasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan langsung oleh instansi terkait diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kelengkapan dokumen perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut.
Pengembang Diharapkan Berikan Penjelasan
Wartaharian.com membuka ruang bagi pihak pengembang maupun pihak Cipta Karya yang dimaksud untuk memberikan klarifikasi mengenai proses pengurusan perizinan tersebut, termasuk status PBG dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai status perizinan proyek tersebut.
Wartaharian.com akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait demi menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi menegaskan bahwa belum adanya konfirmasi mengenai status PBG tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas pembangunan perlu didasarkan pada pemeriksaan dokumen dan keterangan resmi dari pihak yang berwenang.@R.08



















