Jumat, 1 Mei 2026

Polres Batu Bara Sasar Dua Sarang Narkoba, Dua Pengguna Diamankan 

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BATU BARA,WH – Satres Narkoba Polres Batu Bara melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba dalam mendukung program P4GN, Senin sore (27/04/2026).

Kegiatan dimulai sekira pukul 15.00 WIB dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. Operasi melibatkan personel Satresnarkoba, Sat Samapta, Polsek Talawi, serta didampingi perangkat desa setempat.

GSN menyasar dua lokasi: Dusun V Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, dan Gang Setia Dusun IV Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan D.S., 31 tahun, nelayan, dengan barang bukti tiga klip plastik diduga sabu. Dari D.S. turut disita satu timbangan elektrik, alat hisap sabu, serta mancis.

Di lokasi kedua, diamankan I, 56 tahun, juga nelayan, dengan dua klip plastik diduga sabu. Barang bukti lain dari I meliputi dua unit handphone, uang tunai Rp100.000, dan satu bungkus plastik klip kosong.

Baca Juga:  Hari Ketiga Ops Zebra Toba 2025, Kesadaran Publik Mulai Meningkat, Upaya Lapangan Ditambah Jaga Stabilitas Lalu Lintas 

Selain penindakan, petugas mengimbau warga aktif laporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan. Kasat Resnarkoba menegaskan GSN adalah komitmen Polri berantas narkoba hingga ke akar dan ciptakan kamtibmas kondusif.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut.@SL

BERITA TERKINI