BINJAI | Wartaharian.com – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polres Binjai bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat perkara tindak pidana curanmor dan mengamankan 11 orang terduga pelaku, termasuk sejumlah anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang turut didampingi Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba, A.W., S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kasi Humas IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H.
Kapolres menjelaskan, 11 terduga pelaku diamankan dari empat perkara pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Binjai dan sekitarnya.
Empat Perkara Berhasil Diungkap
Pengungkapan pertama berdasarkan laporan polisi LP/B/71/X/2026, terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5764 AJH di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial HR (22), DPS (16), RAG (18), dan FG (17) pada Kamis (29/10/2026). Satu unit sepeda motor Honda CRF yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kedua berdasarkan laporan polisi LP/B/153/X/2026, terkait pencurian sepeda motor Honda Vario 160 BK 4792 RBS di depan SMPN 1, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Dari perkara tersebut, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial GAT (15), SH (16), dan FA (15) di Perumahan DL. Sitorus, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan. Satu unit Honda Vario 160 turut diamankan sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga berdasarkan laporan polisi LP/B/313/V/2026, terkait pencurian sepeda motor di Masjid Nurul Yaqin, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AL (15) di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, dan A (15) di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (27/10/2026). Petugas turut menyita satu helai kemeja hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sementara itu, pengungkapan keempat berdasarkan laporan polisi LP/B/98/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap sepeda motor di Jalan M.T. Haryono, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara.
Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RA (21) di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, dan SR (16) di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Selasa (30/10/2026).
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, kartu SIM, dompet, STNK, uang tunai sebesar Rp289.000, serta beberapa potong pakaian dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan, keberhasilan mengungkap empat perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkirkan kendaraan, serta tidak meninggalkan kendaraan di lokasi yang rawan tindak kejahatan.
“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Saat ini, seluruh 11 terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
Polres Binjai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
(Candra)



















