DELI SERDANG | Wartaharian.com – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Joint Operation Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung selama 20 hari, mulai 9 hingga 29 Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 30 kasus narkotika, mengamankan 57 tersangka, serta menyita puluhan kilogram barang bukti narkoba dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah.
Dari hasil operasi tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 186.111 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut terdiri atas 92.040 jiwa dari pengungkapan sabu dan 94.071 jiwa dari barang bukti ganja.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/10/2026).
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan narkoba tidak semata-mata diukur dari banyaknya barang bukti yang disita maupun tersangka yang ditangkap. Lebih dari itu, upaya tersebut merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika.
Operasi ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba.
Selama pelaksanaan operasi, petugas menyasar 10 kecamatan yang teridentifikasi rawan peredaran narkotika, yakni Tanjung Morawa, Pantai Labu, Biru-Biru, Lubuk Pakam, Beringin, Batang Kuis, Galang, Pagar Merbau, Namorambe, dan STM Hilir.
Dari hasil penindakan di sejumlah lokasi tersebut, polisi menerbitkan 30 laporan polisi dan mengamankan 57 tersangka. Mereka terdiri atas 12 orang yang diduga berperan sebagai bandar, 9 pengedar, dan 36 pengguna.
Adapun barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir pil ekstasi.
Nilai ekonomis barang bukti sabu diperkirakan mencapai Rp11,5 miliar, sedangkan ganja ditaksir bernilai sekitar Rp35 juta.
Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Daerah hingga Antarprovinsi
Dalam pelaksanaan OSN tersebut, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga berhasil membongkar sejumlah kasus menonjol yang diduga melibatkan jaringan peredaran narkotika lintas daerah hingga antarprovinsi.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah penyitaan sabu seberat 21,3 kilogram dari seorang pria berinisial AR (20). Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/10/2026) di Jalan Medan–Lubuk Pakam dan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Besitang, Kabupaten Langkat.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 bungkus sabu bermerek Dahong Pauti dengan berat total 21.351 gram serta satu unit mobil Suzuki XL7 warna putih.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, barang haram tersebut diduga berasal dari Aceh Utara dan rencananya akan dibawa menuju Tangerang.
Selain kasus tersebut, polisi juga mengungkap penyelundupan sabu seberat 1.014 gram dengan tersangka berinisial SL (37).
Pengungkapan lainnya menyasar peredaran ganja seberat 14.471 gram. Dalam kasus ini, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial RD, AH, dan RFL. Ganja tersebut diduga diselundupkan menggunakan bus umum dengan rute Panton Labu–Jakarta.
Selanjutnya, polisi mengungkap peredaran ganja seberat 9.046 gram dengan mengamankan dua tersangka berinisial FEJ dan FAP. Pengembangan kasus berlanjut hingga kawasan Titi Rantai, Medan Baru, dan kembali ditemukan barang bukti ganja seberat 620 gram.
Warga Malaysia Diamankan di Bandara Kualanamu
Pengungkapan jaringan narkotika juga dilakukan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu. Pada 9 Oktober 2026, petugas mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial S.
Dari tersangka, petugas menyita enam bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 620 gram.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Polresta Deli Serdang juga telah berkoordinasi dengan pihak Konsulat Jenderal Kedutaan Besar Malaysia guna mendukung proses penanganan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas instansi, termasuk dukungan Aviation Security (Avsec) Bandara Kualanamu dalam upaya mencegah dan memberantas penyelundupan narkotika.
Dorong Program Deli Serdang Bersinar
Kapolresta Deli Serdang turut mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Forkopimda, BNNK, TNI, serta insan pers untuk bersama-sama mengambil bagian dalam memerangi peredaran narkoba.
Sebagai langkah lanjutan, Polresta Deli Serdang juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan BNNK untuk mendorong program BERSINAR (Bersih Narkoba).
Program tersebut akan diwujudkan melalui berbagai kegiatan pencegahan, mulai dari edukasi dan penyuluhan bahaya narkotika, pemasangan stiker imbauan, hingga pendekatan keagamaan di tengah masyarakat.
Melalui penindakan tegas yang dibarengi langkah pencegahan secara berkelanjutan, Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus dan masa depan bangsa.
(Candra)



















