TORAJA UTARA,Wartaharian.com — Ratusan warga memadati Lingkungan Tondok Batu, Lembang Tondon, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, untuk menyaksikan tradisi Ma’pasilaga Tedong atau adu kerbau yang menjadi bagian dari rangkaian upacara adat Rambu Solo’ almarhumah Sarah Siapa’ Allosugi’ (Sindo’ Nene’ Ori), Jumat (2/10/2026).
Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, Polres Toraja Utara menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan pengamanan dan pengawasan di lokasi kegiatan.
Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tondon Nanggala, IPTU Agustinus Lallo, S.H.
Kasi Humas Polres Toraja Utara, AKP Sette Marrung, S.H., mengatakan pengamanan merupakan bagian dari pelayanan Kepolisian dalam mendukung kelancaran kegiatan masyarakat, khususnya tradisi adat yang menjadi bagian dari pelestarian budaya masyarakat Toraja.
“Pengamanan ini merupakan bentuk pelayanan Polri dalam mendukung kelancaran tradisi dan kegiatan adat masyarakat setempat. Kami berkomitmen untuk selalu hadir mengawal setiap kegiatan masyarakat,” ujar AKP Sette.
Selain menjaga keamanan dan ketertiban, personel Kepolisian juga melakukan pengawasan secara intensif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya praktik perjudian di sekitar lokasi kegiatan.
Sebagai bentuk penegasan, sejumlah spanduk berisi larangan keras terhadap praktik perjudian turut dipasang di area pelaksanaan adu kerbau.
AKP Sette menegaskan bahwa segala bentuk perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Ia mengimbau seluruh masyarakat yang hadir agar tidak mencederai nilai-nilai luhur tradisi dan budaya Toraja dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Jangan sampai kegiatan adat yang memiliki nilai budaya dan kearifan lokal justru dinodai oleh praktik perjudian maupun tindakan lain yang melanggar hukum,” tegasnya.
Tradisi Ma’pasilaga Tedong merupakan salah satu bagian dalam rangkaian upacara Rambu Solo’. Dalam tradisi tersebut, kerbau milik keluarga dipertemukan dalam sebuah arena untuk diadu. Kerbau-kerbau tersebut nantinya juga menjadi bagian dari prosesi adat dalam upacara Rambu Solo’.
Selain memiliki nilai adat dan budaya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk mempererat tali silaturahmi sekaligus menyaksikan tradisi yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Rangkaian kegiatan adat Rambu Solo’ dan Ma’pasilaga Tedong tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, mulai 2 hingga 3 Oktober 2026.
Polres Toraja Utara mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Kepolisian berharap seluruh rangkaian upacara adat dapat berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai.
(Amos)



















