Jumat, 14 Agustus 2026

Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo Ir. H. Arse Pane Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mantan Kepala RS PHC

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BELAWAN ,WH– Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansyah alias Syafril, kembali menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Relawan Tegak Lurus Prabowo Ir. H. Arse Pane kepada media ini mengatakan, Penanganan kasus kekerasan seksual oleh penyidik harus dilakukan secara cepat, serius, dan berpihak pada korban, serta tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau keadilan restoratif di luar proses hukum.
Hal itu disampaikannya di kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang perawat yang bekerja di RS PHC Medan sejak 2015. Korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual secara berulang pada rentang Januari hingga Juni 2023 di ruang kerja terduga pelaku.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Gelar General Manager Upskilling Program Untuk Perkuat Fundamental Bisnis.

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/780/X/2025/SPKT/POLRES BELAWAN/POLDA SUMUT tertanggal 2 Oktober 2025.

Dalam proses penyidikan, dr. Syafril Armansyah kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dr. Syafril Armansyah tidak lagi menjabat sebagai Kepala atau Direktur Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan namun hingga saat ini beliau masih aktif bekerja di Pelindo regional I.

Menyikapi lambannya penanganan perkara dan belum dilakukan penahanan terhadap tersangka serta masih aktif bekerjanya tersangka di Pelindo regional I menimbulkan pertanyaan besar. “Kami menduga ada perlakuan khusus yang diberikan kepada tersangka,” ujar Arse Pane.

Baca Juga:  Antisipasi Tawuran dan Gangguan Kamtibmas,Polsek Jatiuwung Gelar Razia Stasioner Patroli Mobile pada Malam Hari

Biasanya jika seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditetapkan sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, ia umumnya akan menghadapi skorsing atau pemberhentian sementara dari jabatan dan tugasnya oleh perusahaan, serta terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemecatan,ujarnya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK.,yang di komfirmasi terkait kasus dugaan kekerasan seksual mantan
Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (PHC) Medan, dr. Syafril Armansyah yang ditetapkan sebagai tersangka atas
dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 huruf D dan E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resmi.(R.08)

BERITA TERKINI