MEDAN,WH -Proses hukum yang menjerat M. Kevin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan menuai sorotan dari pihak keluarga. Keluarga menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan pendalaman dari aparat penegak hukum, mulai dari kronologi transaksi, hubungan hukum para pihak, hingga proses penetapan tersangka.
Budhi, pemilik salah satu media cetak dan online yang juga merupakan orang tua kandung M. Kevin, menyayangkan penetapan hukum terhadap anaknya.
Ia berharap perkara tersebut diproses secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menurut Budhi, berdasarkan dokumen dan data yang mereka terima, objek perkara berupa satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2022 warna hitam metalik dengan nomor polisi BK 1060 MAD, STNK atas nama Belma Frida Manihuruk, disebut masih berkaitan dengan perjanjian pembiayaan antara PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dengan Belma Frida Manihuruk.
Budhi menjelaskan, M. Kevin mengaku tidak mengetahui hubungan hukum antara PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk dengan Aliansyah yang kemudian memberikan kuasa kepada Ali Chan untuk membuat laporan polisi Nomor LP/B/129/I/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan tertanggal 28 Januari 2026, dengan Chandra Saputra Ritonga sebagai tersangka.
Dalam kronologi yang disampaikan pihak keluarga, Chandra Saputra Ritonga bersama Taufik dan istrinya, Karin, serta Haryoko, disebut mendatangi M. Kevin untuk meminjam uang. Total uang yang dipinjam disebut sebesar Rp40 juta dengan jaminan satu unit mobil Avanza.
Transaksi tersebut, menurut Budhi, dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 23 Agustus 2025. Peristiwa peminjaman disebut berlangsung di kawasan Jalan Bukit Barisan, Medan Timur.
Budhi mengatakan, saat itu Chandra Saputra Ritonga diduga meyakinkan M. Kevin bahwa mobil yang tercantum dalam STNK atas nama Belma Frida Manihuruk merupakan milik istrinya. Atas dasar keterangan tersebut, M. Kevin kemudian menyerahkan dana pinjaman.
“Dana tersebut ditransfer oleh M. Kevin ke rekening atas nama Chandra Saputra Ritonga. Artinya, transaksi dilakukan secara terbuka dan secara perbankan dapat ditelusuri,” ujar Budhi kepada wartawan di ruang kerjanya,Jumat, (14/8/2026).
Ia juga menyebut penyerahan uang dan jaminan kendaraan berlangsung di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Medan Timur, pada siang hari. Menurutnya, fakta tersebut penting untuk didalami guna mengetahui secara utuh kronologi dan peran masing-masing pihak.
Soroti Hubungan Hukum
Budhi mempertanyakan dasar penetapan M. Kevin sebagai tersangka apabila yang bersangkutan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk selaku penerima fidusia.
“Saya sebagai orang tua sangat kecewa dengan adanya kejanggalan dalam perkara ini. Anak saya tidak memiliki hubungan hukum dengan Direksi PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk selaku penerima fidusia maupun dengan pihak yang disebut sebagai korban,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pelimpahan perkara M. Kevin ke Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Labuhan Deli di Belawan. Menurut Budhi, lokasi transaksi yang menjadi bagian dari kronologi justru disebut berada di kawasan Jalan Bukit Barisan, Medan.Namun demikian, Budhi berharap seluruh persoalan tersebut dapat diuji melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
M. Kevin Juga Membuat Laporan
Di sisi lain, Budhi menyampaikan bahwa M. Kevin sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Chandra Saputra Ritonga ke Polrestabes Medan.Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/864/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Februari 2026.
Menurut Budhi, laporan tersebut kemudian dilimpahkan oleh Polrestabes Medan ke Polsek Medan Timur pada 4 Maret 2026 dengan alasan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Medan Timur.
Atas rangkaian persoalan tersebut, pihak keluarga meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang dianggap mengetahui maupun terlibat dalam rangkaian transaksi tersebut.
“Kami berharap penyidik melakukan penyidikan secara mendalam dan objektif berdasarkan UU RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta berdasarkan fakta, bukti primer, bukti sekunder, data dan keterangan saksi,” tegas Budhi.
Ia meminta agar PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk, Belma Frida Manihuruk, Aliansyah, Ali Chan, Chandra Saputra Ritonga, Taufik dan istrinya, serta Haryoko diperiksa sesuai peran dan keterangannya masing-masing.
Budhi menegaskan, pihak keluarga tidak bermaksud menghambat proses hukum.Namun, mereka berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dibuka secara terang sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.@red



















