TANA TORAJA, SULAWESI SELATAN | Wartaharian.com – Polres Tana Toraja menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Pallawa 2026 di Lapangan Apel Mapolres Tana Toraja, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam meningkatkan disiplin masyarakat serta kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Apel tersebut dipimpin Wakapolres Tana Toraja, KOMPOL A. Madenanri, mewakili Kapolres Tana Toraja, AKBP Arwansa, S.H., S.I.K., M.H.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Dandim 1414/Tator, Kasatpol PP Tana Toraja, Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, para pejabat utama Polres Tana Toraja, serta para Kapolsek jajaran. Personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP turut mengikuti apel sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Pelaksanaan apel ditandai dengan pemeriksaan kesiapan personel serta penyematan tanda operasi kepada perwakilan petugas. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres KOMPOL A. Madenanri membacakan amanat Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K., M.H., sebagai pedoman pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2026.
Sasar 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Operasi Patuh Pallawa 2026 menyasar berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Adapun 12 sasaran pelanggaran yang menjadi perhatian dalam operasi ini meliputi:
1. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
2. Pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
3. Pengendara yang melawan arus lalu lintas.
4. Pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara.
5. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.
6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
7. Kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over loading).
8. Kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
9. Pengendara yang tidak memiliki dokumen kendaraan sesuai ketentuan.
10. Pengendara yang mengawal atau mengantar jenazah secara ugal-ugalan hingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
11. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan.
12. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kedepankan Edukasi dan Pendekatan Humanis
Wakapolres Tana Toraja KOMPOL A. Madenanri menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mengedepankan edukasi untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tertib bukan hanya karena adanya petugas, tetapi karena memahami pentingnya melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegas Wakapolres.
Ia juga mengingatkan seluruh personel yang terlibat agar melaksanakan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pelayanan kepada masyarakat.
Polres Tana Toraja turut mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kendaraan dan dokumen berkendara memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, Polres Tana Toraja bersama TNI dan instansi terkait berkomitmen meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Dengan dukungan dan partisipasi masyarakat, diharapkan budaya berlalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan dapat semakin terwujud di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
(Amos)



















