TANGERANG | Wartaharian.com – Seorang pengemudi transportasi online MAXIM berinisial IA menjadi korban pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang, Minggu (25/10/2026) dini hari. Korban diduga dibacok oleh penumpangnya, ZA, menggunakan senjata tajam jenis golok hingga mengalami luka serius di bagian bibir dan kepala serta harus mendapatkan total 22 jahitan.
Setelah menyerang korban, pelaku diduga membawa kabur mobil Toyota Avanza hitam milik IA. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 01.30 WIB, ketika ZA memesan layanan transportasi online MAXIM dengan titik penjemputan di Perumahan Puri Awan, Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Pelaku meminta diantar menuju kawasan Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kota Tangerang.
Korban yang menerima pesanan itu tidak mengetahui bahwa penumpangnya diduga telah membawa senjata tajam berupa sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Sekitar pukul 03.00 WIB, saat kendaraan melintas di kawasan Perumahan Palem Semi dan kondisi jalan relatif sepi, pelaku diduga mengeluarkan golok tersebut lalu menyerang korban pada bagian wajah dan kepala.
Akibat serangan itu, IA mengalami luka bacok di bagian atas bibir dan kepala. Korban harus menjalani perawatan medis dengan 12 jahitan pada bagian bibir dan 10 jahitan pada bagian kepala.
Meski dalam kondisi terluka, korban sempat berusaha melawan dan meminta pertolongan dengan membunyikan klakson serta berteriak untuk menarik perhatian warga sekitar. Namun, pelaku diduga menendang korban hingga terjatuh keluar dari kendaraan, kemudian melarikan diri menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD.
Sekitar pukul 07.00 WIB, ZA tiba di rumah kontrakannya di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Mobil milik korban kemudian diparkirkan di depan rumah seorang warga.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas kepolisian mendatangi lokasi untuk mengamankan ZA. Dalam proses penangkapan, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur berupa penembakan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan, tersangka dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah golok, satu unit mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1156 JKD, satu buah anak kunci mobil, dompet milik korban, dompet milik tersangka, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, ZA disangkakan melanggar Pasal 479 KUHP dan Pasal 307 KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan perkara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengemudi transportasi online untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menerima pesanan pada dini hari. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.@M,Yusuf



















