Rabu, 2 September 2026

Orang Tua Kecewa Tuntutan 10 Tahun, Frederik Kalalembang Minta Masyarakat Toraja Bersabar

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

JAKARTA,WH – Orang tua siswi SMP berinisial CKC mengungkapkan kekecewaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa AWS dalam perkara kematian anak mereka yang ditemukan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis, 30 Juli lalu

Dalam persidangan, AWS dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinilai keluarga korban belum mencerminkan beratnya peristiwa yang mengakibatkan putri mereka meninggal dunia.

Orang tua korban mengaku sangat terpukul dan berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Kami sebagai orang tua sangat terpukul dan tidak menyangka tuntutannya 10 tahun. Kami berharap hakim melihat seluruh fakta persidangan, termasuk kondisi anak kami dan rangkaian kejadian yang menyebabkan anak kami meninggal. Kami hanya meminta keadilan,” ungkap orang tua korban.

Baca Juga:  Brimob Sumut Siaga di Kaki Sinabung, Ratusan Personel Dikerahkan untuk Respons Cepat Erupsi

Keluarga korban juga berharap majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta lain yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Menanggapi perkara tersebut, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum IKaT Nusantara, menyampaikan keprihatinan dan dukacita kepada keluarga korban.

Frederik berharap proses hukum terhadap terdakwa dapat berjalan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarganya.

“Saya berharap keadilan benar-benar diterapkan dalam perkara ini. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya majelis hakim akan melihat seluruh fakta persidangan secara utuh,” ujar Frederik Kalalembang.

Menurut Frederik, majelis hakim memiliki kewenangan dan independensi dalam menjatuhkan putusan. Karena itu, seluruh fakta persidangan, alat bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga:  3 Mantan Penjabat Kejatisu Jadi Bintang Asep Mulyana Wakil Jaksa Agung, Leo Simanjuntak Jampidum dan Harli Siregar Kabadiklat

Frederik juga mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat Toraja, untuk tetap tenang dan bersabar menunggu putusan majelis hakim.

“Saya berharap masyarakat Toraja bersabar menantikan putusan. Kita semua merasakan duka yang mendalam atas peristiwa ini. Namun, kita juga harus tetap menghormati proses hukum dan memberikan kepercayaan kepada majelis hakim untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan adil,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak, menurutnya, harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Anak-anak harus kita lindungi. Kita percaya majelis hakim akan memutus perkara ini berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum, serta rasa keadilan,” tutup Frederik Kalalembang. (Amo$)

Baca Juga:  Kisah Heroik Mas Baron, Berenang Tembus Banjir Demi Normalkan Komunikasi PEP Rantau Field

BERITA TERKINI