MEDAN,WH- Tim Advokasi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) bersama Desi Natalia Nainggolan, istri almarhum Luis David Hutabarat, menyampaikan pengaduan ke sejumlah lembaga negara terkait dugaan pembunuhan berencana dan penyiksaan yang mengakibatkan Luis David meninggal dunia.
Pengaduan tersebut disampaikan pada Selasa (1/9/2026) kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Desi juga mengadukan perkara tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dalam pengaduannya, Tim ARMI menduga terdapat keterlibatan anggota TNI dan petugas keamanan (security) PT Agrinas Palma Nusantara dalam peristiwa yang mengakibatkan Luis David Hutabarat meninggal dunia. Selain itu, ARMI juga menyebut adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap tiga korban lainnya, yakni Doni, Tomi, dan Jhoni.
Tim ARMI menilai perkara tersebut tidak hanya memiliki dimensi pidana, tetapi juga menyangkut persoalan hak asasi manusia. Kematian Luis David, menurut mereka, berkaitan dengan hak hidup, sementara dugaan kekerasan terhadap para korban lainnya perlu diperiksa dalam konteks larangan penyiksaan serta perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
ARMI meminta agar proses penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak yang diduga melakukan tindakan di lapangan. Mereka mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara menyeluruh, termasuk motif, bentuk kekerasan, kemungkinan adanya perencanaan, serta dugaan keterlibatan pihak lain.
“Peristiwa yang mengakibatkan kematian Luis David dan luka-luka terhadap korban lainnya harus diungkap secara menyeluruh melalui proses hukum yang independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian sikap ARMI dalam pengaduannya.
ARMI juga menyoroti aspek hak hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Indonesia sendiri telah mengesahkan ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut ARMI, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup setiap orang, termasuk memastikan adanya penyelidikan yang efektif apabila terjadi kematian yang tidak wajar.
Selain itu, ARMI mengaitkan dugaan kekerasan dalam perkara tersebut dengan larangan penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ICCPR. Indonesia juga telah meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
ARMI menilai dugaan penyiksaan terhadap Luis David, Doni, Tomi, dan Jhoni perlu diperiksa secara khusus dan tidak semata-mata ditempatkan sebagai perkara penganiayaan biasa apabila fakta hukum nantinya menunjukkan adanya unsur penyiksaan.
Dalam pengaduannya, ARMI juga merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana penyiksaan.
ARMI Sampaikan Enam Tuntutan
Atas perkara tersebut, Tim ARMI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada lembaga terkait.
Pertama, meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran HAM, khususnya menyangkut hak hidup dan dugaan penyiksaan.
Kedua, meminta Kompolnas melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Labuhanbatu agar berjalan secara independen, profesional, transparan, dan akuntabel.
Ketiga, meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap dampak perkara terhadap perempuan dan keluarga korban serta memastikan penanganan perkara menggunakan pendekatan yang berperspektif korban.
Keempat, ARMI meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Doni, Tomi, Jhoni, keluarga Luis David, serta para saksi apabila terdapat ancaman, intimidasi, tekanan, maupun potensi kriminalisasi.
Kelima, ARMI meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Keenam, ARMI meminta agar keluarga Luis David mendapatkan hak atas kebenaran, keadilan, pemulihan, serta jaminan ketidakberulangan.
ARMI menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong proses hukum yang transparan sekaligus memastikan hak korban dan keluarga korban mendapatkan perlindungan.
Namun demikian, berbagai dugaan yang disampaikan dalam pengaduan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta mekanisme hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.@R.08



















