MEDAN,WH — Seorang pria berinisial Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap personel Polsek Medan Kota setelah kedapatan mengedarkan uang palsu (upal) di kawasan Pajak Simpang Limun, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
Dongan diamankan setelah aksinya diketahui pedagang saat bertransaksi menggunakan uang palsu untuk membeli barang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu di Pajak Simpang Limun. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka juga disebut pernah terlibat dalam kasus serupa.
“Tersangka ditangkap saat mengedarkan uang palsu tersebut di Pajak Simpang Limun. Tersangka ini juga pernah ditangkap dalam kasus serupa,” ujar Iptu Poltak Tambunan, Rabu (2/9/2026).
Poltak menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tersangka memesan uang palsu secara daring sekitar enam hari sebelum penangkapan. Uang palsu dengan nilai nominal sekitar Rp1,6 juta tersebut kemudian diterima tersangka melalui jasa pengiriman JNT di wilayah Sei Bejangkar, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Setelah menerima paket tersebut, tersangka kemudian berangkat menggunakan bus menuju Kota Medan dengan tujuan mengunjungi saudaranya di kawasan Jalan Sekip, Medan Baru.
Namun, sebelum sampai ke lokasi tujuan, tersangka terlebih dahulu singgah di kawasan Pajak Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Di lokasi tersebut, tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 dan membayarnya menggunakan uang palsu. Aksi tersebut diketahui oleh pedagang yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Medan Kota segera mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Uang palsu tersebut diperoleh dengan cara mentransfer uang untuk membeli uang palsu, kemudian dikirim melalui paket JNT,” jelas Poltak.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Candra)



















