Sabtu, 18 April 2026

PBPH Dicabut, Bobby Nasution Soroti Nasib 29 Ribu Warga dan Ancaman Konflik 

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN, WH – Pencabutan PBPH menjadi sorotan utama Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution. Di tengah kebijakan besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), ia meminta kajian mendalam agar keputusan ini tidak melukai kehidupan ribuan masyarakat.

Suasana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (16/4/2026), terasa serius. Para pejabat dari pusat hingga daerah berkumpul. Di hadapan mereka, Bobby menyampaikan satu pesan yang jelas: kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh hanya dilihat dari sisi administrasi.

Pencabutan PBPH, menurut Bobby, menyentuh langsung kehidupan masyarakat di 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut. Di wilayah itu, terdapat 13 perusahaan yang selama ini beroperasi di kawasan hutan.

“Para kepala daerah pasti akan bicara soal masyarakatnya, bukan hanya administrasi, tetapi juga keluhan warga,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Medan Sambut Baik Barlangsungnya Hospital Leader Roundtable

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, Bobby menerima perwakilan aliansi pekerja dari perusahaan-perusahaan tersebut. Mereka datang membawa kecemasan yang nyata—tentang masa depan pekerjaan dan keberlangsungan hidup.

Sebanyak 29 ribu masyarakat terdampak, termasuk sekitar 11 ribu pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian jika izin PBPH benar-benar dicabut.

Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada keluarga, kebutuhan hidup, dan harapan yang bisa runtuh dalam waktu singkat.

“Ini sudah kami diskusikan dengan BUMN, termasuk soal pengelola berikutnya yaitu Perhutani,” kata Bobby.

Namun, persoalan tidak berhenti di sana. Pencabutan PBPH juga berpotensi memicu masalah baru di lapangan. Bobby menyoroti kemungkinan konflik sosial jika lahan yang ditinggalkan tidak segera dikelola dengan baik.

Ia menggambarkan situasi yang bisa terjadi hanya dalam waktu singkat. “Satu hari saja lahan ditinggalkan, potensi penjarahan bisa terjadi. Bisa saling klaim atas nama masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  RSJ Prof Dr Mhd Ildrem Luncurkan Program Pemberdayaan Pasien

Risiko itu semakin kompleks karena tidak semua perusahaan berada dalam skema yang sejalan dengan Perhutani. Beberapa bergerak di sektor pertambangan dan pembangkit listrik—dua bidang yang membutuhkan pendekatan berbeda.

Bobby meminta agar kondisi ini tidak diabaikan. Ia menilai kebijakan harus mempertimbangkan realitas di lapangan, bukan hanya aturan di atas kertas.

Ancaman konflik sosial menjadi perhatian serius. Perubahan pengelolaan lahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat berpotensi memicu gesekan, terutama jika tidak disiapkan secara matang.

Karena itu, Bobby mendorong keterlibatan aktif para kepala daerah. “Mereka yang paling tahu kondisi masyarakatnya,” ujarnya, menegaskan pentingnya suara daerah dalam setiap kebijakan.

Sementara itu, dari pihak pemerintah pusat, Ardi Risman menjelaskan alasan pencabutan izin PBPH. Ia menyebut sejumlah faktor, mulai dari tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, pelanggaran aturan, hingga tidak adanya aktivitas nyata di lapangan.

Baca Juga:  Wagub DKI Jakarta dan  Bupati Torut, Diskusi Potensi Diaspora Toraja di Jakarta,saat Sela Rapat Rakornas Pemerintah Pusat 

Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya perbaikan tata kelola perizinan serta respons terhadap bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut.

Dalam konteks itu, Sumatera Utara menjadi episentrum penertiban PBPH. Pemerintah pusat berharap daerah tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut aktif mengawal kebijakan ini agar berjalan sesuai tujuan. Namun di lapangan, tantangannya jauh lebih kompleks.

Pencabutan PBPH bukan sekadar soal izin yang dicabut. Ini adalah tentang bagaimana ribuan orang bertahan, bagaimana konflik dicegah, dan bagaimana kebijakan besar tidak meninggalkan luka sosial.

Di tengah semua itu, satu hal menjadi jelas: keputusan ini membutuhkan kehati-hatian, ketelitian, dan keberpihakan pada masyarakat.@red

BERITA TERKINI