Sabtu, 5 September 2026

Setahun Lebih Berjalan,Laporan Dugaan Pengeroyokan di Polrestabes Medan Belum Jelas, Korban Kembali Pertanyakan Proses Penyidikan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

MEDAN – Korban dugaan tindak pidana pengeroyokan, Syahrial, kembali mendatangi penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk mempertanyakan perkembangan laporan polisi yang telah dibuat sejak Juni 2025.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1841/VI/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam laporan itu, Syahrial melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, dengan terlapor yang disebut bernama Bayu.

Berdasarkan surat tanda terima laporan yang diterima korban, peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi di kawasan Jalan Aksara, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.

Dalam laporannya, korban menerangkan bahwa dirinya mengalami sejumlah luka setelah diduga dikeroyok.Peristiwa tersebut disebut bermula ketika korban melihat pimpinannya, Herdianto Hutabarat, didorong oleh terlapor Bayu. Saat korban berusaha melerai, korban mengaku justru turut menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Kapolda Jambi bersama Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB dan BPBD Provinsi Jambi,Pantau Penanganan Karhutla di Muaro Jambi 

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami sejumlah luka dan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan penanganan hukum.Namun, setelah laporan berjalan cukup lama, korban kembali mendatangi penyidik guna mempertanyakan sejauh mana proses penanganan perkara tersebut.

“Saya datang untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan laporan saya. Jawaban penyidik, katanya akan segera melakukan pemanggilan kembali terhadap terlapor,” ujar Syahrial, sebagaimana disampaikan kepada wartawan,pada Kamis (3/9)

Korban berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum. Terlebih, laporan telah dibuat sejak Juni 2025 dan hingga kini korban masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Menurut korban, dirinya tidak bermaksud mencampuri proses penyidikan, namun sebagai pihak yang membuat laporan sekaligus korban, ia berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.

Baca Juga:  Pastikan Harkamtibmas di Wilayah Hukumnya,Kapolres Toraja Utara Pimpin Langsung Patroli Gabungan

“Saya hanya berharap laporan ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan ada kejelasan mengenai perkembangan kasusnya,” harapnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvin terkait perkembangan laporan tersebut telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan dari Kapolrestabes Medan.@red

BERITA TERKINI