Rabu, 30 September 2026

Tiga Pelaku Curat Mobil di Jambi Dibekuk,Satu Orang Masuk DPO

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

JAMBI,Wartaharian.com – Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap satu unit kendaraan roda empat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota Baru AKP Riko, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial S.I. (39), warga Kecamatan Jambi Selatan, yang kehilangan satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan TP. Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Baca Juga:  Barak Narkoba Digerebek, Polisi Temukan Ladang Ganja Tersembunyi di Perladangan Sukatendel

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kerja sama usaha jual beli ban bekas antara korban dengan rekannya. Saat itu, mobil milik korban dalam kondisi rusak dan kemudian diperbaiki oleh rekannya.

Namun, karena modal usaha telah habis, kendaraan tersebut kemudian digadaikan. Ketika korban hendak menebus kendaraan tersebut, mobil ternyata sudah tidak berada di tempat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Macan Kota Baru bersama Tim Sidik 3 yang dipimpin Panit 1 Ipda Bambang Rikhani, S.E., M.H., langsung melakukan penyelidikan secara intensif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa, 28 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Kepemilikan Sabu di Kesu,Salah Seorang Merupakan TO

“Ketiga pelaku yang kita amankan masing-masing berinisial P.A. (41), M. (45), dan U.S. (51) yang berperan sebagai penadah. Satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam pencarian dan telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Riko.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki Carry Pick Up warna biru lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polresta Jambi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai maupun jual beli kendaraan. Masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan diminta segera melapor melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.@Arbain

Baca Juga:  Tujuh Tersangka Ditahan Ditreskrimsus Polda Banten dalam Pengungkapan di Enam Lokasi Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BERITA TERKINI