Rabu, 30 September 2026

Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Pemuda, 8 Paket Sabu 4,67 Gram Disita

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BINJAI | WartaHarian.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MIH (18), warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai.

“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama personel untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca Juga:  Sempat Kabur ke Riau, Pengedar Sabu yang Dibebaskan Paksa Warga di Medan Akhirnya Ditangkap

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada MIH. Petugas selanjutnya melakukan penindakan dan mengamankan MIH di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

MIH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi Dana Desa,Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar AKBP Bimo Moernanda.([Candra)

BERITA TERKINI