Rabu, 30 September 2026

Diduga Kuasai Sabu,Pria 48 Tahun Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

DELI SERDANG,Wartaharian.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial P (48), warga Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika jenis sabu di kawasan Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.

Informasi tersebut diterima personel Satresnarkoba pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Menindaklanjutinya, personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.

Baca Juga:  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Amankan 40 Batang Tanaman Ganja Berikut Terduga Pelaku

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyamaran (undercover) sebelum mengambil tindakan kepolisian dan mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial P.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, yakni satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,92 gram dan empat plastik klip transparan berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah dompet berwarna hijau dan satu unit telepon seluler (handphone) merek Vivo warna hitam.

Dalam interogasi awal, P mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, P bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dalam Sepekan Satresnarkoba Polres Morowali Utara Kembali Amankan 56 Paket Sabu dan 4 Orang Pelaku 

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

“Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.

(Candra)

BERITA TERKINI