DELI SERDANG | Wartaharian.com — Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang guru agama honorer berinisial M.J.H (37) diamankan kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Namorambe.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Selain mengusut dugaan tindak pidana tersebut, pemerintah daerah menyatakan telah memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada anak-anak yang disebut sebagai korban.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (29/10/2026), yang dihadiri Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, M.Ked.(PD), Sp.PD., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, S.I.K., M.H.
Berawal dari Pengaduan Seorang Siswi
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Muhammad menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/79/X/2026/SPKT/POLSEK NAMO RAMBE/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT, tertanggal 27 Oktober 2026.
Perkara ini mulai terungkap pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 09.30 WIB, ketika seorang siswi berusia 11 tahun, yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga, memberanikan diri menyampaikan pengaduan kepada pelapor mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan M.J.H saat kegiatan pembelajaran agama berlangsung di lingkungan sekolah.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, pelapor melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Dari informasi yang diperoleh, dugaan perbuatan serupa disebut juga dialami oleh tujuh siswi lainnya. Dengan demikian, terdapat delapan anak yang disebut dalam penanganan perkara tersebut.
Setelah menerima informasi itu, personel Polresta Deli Serdang bersama Polsek Namorambe mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan mengamankan terduga pelaku ke kantor kepolisian.
Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Atas dugaan perbuatannya, M.J.H, yang diketahui berdomisili di Kecamatan Deli Tua, dipersangkakan melanggar ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidikan diperlukan untuk mendalami dugaan perbuatan tersebut serta mengungkap fakta-fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Bupati Deli Serdang Sampaikan Keprihatinan
Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas terungkapnya dugaan kasus tersebut. Menurutnya, lingkungan pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang.
Bupati juga menegaskan bahwa M.J.H berstatus sebagai guru honorer, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah Kabupaten tentu sangat kecewa dan terpukul dengan kondisi seperti ini. Di saat kita semua berusaha keras membangun Generasi Emas Indonesia 2045, ternyata di Kabupaten Deli Serdang masih terdapat kejadian yang sama sekali tidak kita inginkan,” ujar Asri Ludin Tambunan.
Ia mengingatkan seluruh jajaran pendidikan, komite sekolah, dan orang tua agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan anak, baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keamanan fisik dan kesehatan mental peserta didik harus menjadi perhatian utama seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan.
Pemkab Berikan Pendampingan Psikologis dan Hukum
Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi anak-anak yang disebut sebagai korban, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan telah memberikan pendampingan dengan melibatkan tim psikologi dan hukum bersama orang tua masing-masing anak.
Pendampingan dilakukan melalui konseling secara berkala untuk membantu anak menghadapi dampak psikologis yang mungkin timbul akibat peristiwa tersebut.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak-hak anak, termasuk pemulihan psikologis dan keberlanjutan pendidikan mereka.
“Untuk seluruh korban, dari awal sampai hari ini semua kita dampingi. Teman-teman dari tim psikologi dan hukum langsung turun bersama orang tua korban untuk melakukan konseling rutin. Harapan kita, bantuan konseling ini dapat mengurangi trauma yang dialami anak-anak kita, sehingga mereka bisa tetap terus melanjutkan pendidikannya dengan baik,” pungkasnya.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi setiap anak. Pengawasan yang memadai, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta keberanian melaporkan dugaan kekerasan merupakan langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.
Penanganan perkara juga harus mengutamakan kepentingan terbaik anak, menjaga kerahasiaan identitas mereka, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Hingga kini, proses penyidikan masih diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
(Candra)



















