TANGERANG | Wartaharian.com — Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua pria berinisial AR alias Jack dan Udin yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Tangerang hingga Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali dan diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Kedua terduga pelaku ditangkap di kawasan Babakan Asem, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu pagi (28/10/2026), setelah polisi melakukan penyelidikan atas maraknya kasus pencurian sepeda motor di wilayah Benda dan Teluknaga.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim kepolisian. Tim yang dipimpin Ipda Afit Priya Firmansyah kemudian mengidentifikasi dua pria yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi.
Saat penangkapan, petugas menemukan kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi curanmor. Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario dan Honda Beat, yang berdasarkan pemeriksaan awal diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Teluknaga, Benda, dan Sepatan,” demikian keterangan AKBP Parikhesit.
Polisi Telusuri Sejumlah Lokasi Pencurian
Berdasarkan hasil pengembangan, kedua terduga pelaku menunjukkan sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat mereka melancarkan aksi pencurian. Lokasi tersebut tersebar di beberapa titik di Kabupaten Tangerang dan Kalideres, Jakarta Barat.
Dari penelusuran itu, polisi menemukan sejumlah warga yang diduga menjadi korban pencurian, tetapi belum membuat laporan resmi. Petugas kemudian mengarahkan para korban untuk melaporkan kejadian yang dialami agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa AR alias Jack pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada Juni hingga November 2021. Sementara itu, Udin tercatat pernah menjalani hukuman terkait perkara serupa pada 2022 hingga 2023.
Sejumlah Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor, satu buah kunci T, enam mata kunci T, dua unit telepon genggam, dua buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dua surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan penyidikan.
Berdasarkan dua kejadian pencurian yang telah tercatat dalam laporan, korban masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan Rp15 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku menjalani proses penyidikan di Unit 1 Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Kapolres Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.
Ia mengingatkan masyarakat agar selalu mengunci kendaraan dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan kendaraannya terkunci dengan baik dan tidak meninggalkannya di tempat yang rawan. Apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbau Herbin.
Polisi juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan yang diduga berasal dari hasil kejahatan untuk segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu pengembangan penyidikan dan mengungkap kemungkinan kasus curanmor lainnya.@M,Yusuf



















