DELI SERDANG | Wartaharian.com — Pembangunan yang diduga merupakan proyek perumahan di Jalan Pasar Melintang, Desa Hutan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan terkait kejelasan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diminta segera melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan legalitas pembangunan sekaligus mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan ini muncul setelah pihak yang disebut sebagai mandor atau pengawas bangunan, Herman Kombes, menyampaikan bahwa pengurusan perizinan pembangunan tersebut masih berlangsung di Cipta Karya.
Informasi itu diperoleh awak media saat melakukan konfirmasi kepada Herman Kombes, yang menurut keterangan kepala dusun (Kadus) setempat merupakan mandor atau pengawas di lokasi pembangunan.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh instansi berwenang: apakah pembangunan itu telah memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, apakah PBG sudah diterbitkan, dan apakah seluruh kewajiban yang berkaitan dengan pembangunan telah dipenuhi sesuai ketentuan?

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi dari instansi terkait yang memastikan status PBG proyek tersebut.
Bupati Diminta Perintahkan Pemeriksaan Lapangan
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, diminta memberi perhatian serius terhadap persoalan ini dengan mendorong instansi teknis dan perangkat daerah terkait melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pembangunan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan identitas pengembang, status PBG, kesesuaian pembangunan dengan tata ruang, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.
Apabila ditemukan pembangunan yang belum memenuhi persyaratan, pemerintah daerah diharapkan mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah penertiban harus dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak tebang pilih.
Kejelasan penanganan menjadi penting agar setiap pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah daerah dapat memastikan seluruh kewajiban yang memang diwajibkan telah dipenuhi.
Optimalisasi PAD Jangan Sampai Lolos dari Pengawasan
Persoalan PBG tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi bangunan, tetapi juga perlu ditinjau dalam konteks pengawasan penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan bahwa setiap kewajiban pembayaran yang secara hukum berlaku atas pembangunan tersebut telah dihitung, ditetapkan, dan dipenuhi sebagaimana mestinya.
Pengawasan yang lemah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun penerimaan daerah. Karena itu, pemeriksaan dokumen perizinan, penelusuran kewajiban pembayaran, dan pengawasan lapangan perlu dilakukan secara terintegrasi.
Namun, ada atau tidaknya potensi kerugian maupun kebocoran PAD dalam proyek ini harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan data resmi, bukan sekadar dugaan.
Transparansi dari instansi terkait juga diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan serta bagaimana pemerintah daerah memastikan hak penerimaan daerah terlindungi.
Instansi Terkait Diminta Berikan Penjelasan Terbuka
Awak media mendorong instansi yang menangani urusan bangunan gedung atau Cipta Karya, serta perangkat daerah yang membidangi perizinan dan pendapatan daerah, untuk memberikan penjelasan mengenai status pembangunan di Jalan Pasar Melintang tersebut.
Keterangan yang dibutuhkan meliputi status permohonan PBG, identitas pengembang atau penanggung jawab pembangunan, hasil pemeriksaan lapangan jika telah dilakukan, serta kewajiban yang harus dipenuhi sesuai peraturan.
Pihak pengembang juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi yang memastikan apakah PBG telah diterbitkan atau masih dalam proses pengurusan. Keterangan dari Herman Kombes menjadi informasi awal yang masih perlu diverifikasi kepada instansi berwenang.
Pengawasan Tegas demi Kepastian Hukum dan PAD
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diharapkan menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan pembangunan dan meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
Setiap pembangunan harus diawasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan sesuai prosedur dan disertai penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting untuk menjaga kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang tertib, dan memastikan optimalisasi PAD berjalan secara transparan.
Redaksi Wartaharian.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pengembang maupun instansi terkait guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.@red



















