BINJAI | Wartaharian.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria berinisial DR (37) dan HA (18) dalam dua penindakan di lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 86,67 gram.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.
Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda
Berdasarkan keterangan Satresnarkoba Polres Binjai, penindakan pertama terhadap DR dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.
Selanjutnya, petugas mengamankan HA pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Dalam kedua penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat 86,67 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika, yakni satu plastik hitam dan satu kotak rokok.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dijerat Pasal Narkotika
Atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Ajak Masyarakat Berantas Narkoba
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.
Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.
Polres Binjai juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.(Candra)



















