CILEGON | Wartaharian.com — Memasuki hari keempat pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon menggelar penertiban dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Simpang Bank BJB, Kota Cilegon, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penindakan berupa tilang manual terhadap pengendara yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas. Sejumlah kendaraan roda dua (R2) terjaring dalam operasi yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat saat berkendara.
Pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2026 merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Langkah ini juga ditujukan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), khususnya di wilayah hukum Polres Cilegon.
Selain melakukan penindakan, petugas mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan selama berkendara. Pengendara sepeda motor diingatkan untuk mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas, membawa serta melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI), serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Melalui Operasi Patuh Maung 2026, Polres Cilegon berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, sekaligus mendorong tumbuhnya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Masyarakat pun diharapkan semakin menyadari bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kedisiplinan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.@M,Yusuf



















