Kamis, 29 Oktober 2026

Satresnarkoba Polres Binjai Amankan Dua Pria, Sabu 86,67 Gram Disita

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

BINJAI | Wartaharian.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria berinisial DR (37) dan HA (18) dalam dua penindakan di lokasi berbeda di Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara. Dari kedua penindakan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 86,67 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran barang terlarang tersebut.

Dua Pria Diamankan di Lokasi Berbeda

Baca Juga:  Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid

Berdasarkan keterangan Satresnarkoba Polres Binjai, penindakan pertama terhadap DR dilakukan pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Selanjutnya, petugas mengamankan HA pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Trob Megawati, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.

Dalam kedua penindakan tersebut, petugas menyita sabu dengan total berat 86,67 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika, yakni satu plastik hitam dan satu kotak rokok.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua pria beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Dalam Waktu 3 Jam,Tim URC Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Dijerat Pasal Narkotika

Atas dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, kedua pria disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang, asal-usul barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Ajak Masyarakat Berantas Narkoba

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Baca Juga:  Buron 1 Bulan, Jatanras Polres Simalungun Bekuk Pencuri Motor 

“Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Ia berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum terus diperkuat sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif.

Polres Binjai juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.(Candra)

BERITA TERKINI